Berita Viral
DIJERAT Pasal Hukum Mati atau Seumur Hidup, Pelaku Pembunuh-Mutilasi Uswatun Menyesal dan Minta Maaf
Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Khasanah (29).
TRIBUN-MEDAN.COM - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), sulit berkelit dari Pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling ringan penjara seumur hidup.
Hal itu juga dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
Kata Kombes Pol Far ia iniman, tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com dari pernyataan Kombes Pol Farman.
1. Proses terjadinya pembunuhan
Menurut Kombes Farman, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya.
Tersangka memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Setibanya di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Lanjut Farman, tersangka mencekik leher korban hingga korban berontak terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan.
"Kemudian, tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
2. Beli pisau dari minimarket
Pisau dapur menjadi salah satu barang bukti kasus pembunuhan Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan terbungkus koper di Ngawi, Jawa Timur.
Tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) memutilasi jasad korban menjadi tiga bagian sebelum di buang ke Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
hukuman mati
penjara seumur hidup
Pembunuh Uswatun Khasanah
penyesalan Rohmad Tri Hartanto alias Antok
Motif Rohmad Tri Hartanto mutilasi Uswatun
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ROHMAD-TERSANGKA-Mutilasi-Uswatun-Khasanah.jpg)