Berita Viral

DIJERAT Pasal Hukum Mati atau Seumur Hidup, Pelaku Pembunuh-Mutilasi Uswatun Menyesal dan Minta Maaf

Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Khasanah (29).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
ROHMAD TERSANGKA MUTILASI - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) ditangkap pada Senin (27/1/2025). Rohmad mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Hal itu disampaikannya secara singkat saat digelandang oleh penyidik kepolisian seusai dihadirkan dalam konferensi pers di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), sulit berkelit dari Pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. 

Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling ringan penjara seumur hidup

Hal itu juga dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). 

Kata Kombes Pol Far ia iniman, tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com dari pernyataan Kombes Pol Farman.

1. Proses terjadinya pembunuhan

Menurut Kombes Farman, proses terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa korban yang dilakukan tersangka sudah dipersiapkan sebelumnya. 

Tersangka memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).

Setibanya di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB. 

Lanjut Farman, tersangka mencekik leher korban hingga korban berontak terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan. 

"Kemudian, tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

Rohmad Tri Hartanto pelaku mutilasi Uswatun Khasanah dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Rohmad dijerat Pasal pembunuhan berencana. (Istimewa)
Rohmad Tri Hartanto pelaku mutilasi Uswatun Khasanah dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Rohmad dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Istimewa)

2. Beli pisau dari minimarket

Pisau dapur menjadi salah satu barang bukti kasus pembunuhan Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan terbungkus koper di Ngawi, Jawa Timur.

Tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) memutilasi jasad korban menjadi tiga bagian sebelum di buang ke Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved