Sumut Terkini
Sidang PHPU di MK, Bawaslu Humbahas: Masih Menunggu Keputusan Dismissal MK
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu mengutarakan, keputusan dismissal MK diperkirakan antara tanggal 11 hingga 15 Februari 2025.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Agenda sidang ini pada saat itu adalah mendengarkan jawaban termohon (KPUD), keterangan pihak terkait terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Lamhot Purba, selaku kuasa hukum pihak terkait menjelaskan, dalil pemohon tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan tidak berdasarkan hukum.
Hal ini dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN dan dua orang relawan pihak terkait tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia terangkan soal definisi TSM berdasarkan Pasal 135A ayat (1) UU Pilkada.
Dalam pasal tersebut, TSM memiliki makna sebagai kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural; pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi; serta dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan.
“Pemohon tidak menjelaskan juga bagaimana terpenuhinya unsur tersebut,” ujar Lamhot Purba.
Selain itu, ia juga menjelaskan, seorang ASN atas nama Rolima boru Nainggolan bekerja sendiri dan tidak diperintahkan oleh siapapun serta bukan merupakan bagian dari tim pemenangan maupun relawan pihak terkait.
Termasuk, Ronald Hutasoit dan Harry yang menyebarkan atau menyalurkan uang kepada para Pemilih bukan merupakan bagian dari tim kampanye maupun relawan pihak terkait yang secara resmi berdasarkan dokumen resmi model tim kampanye bupati dan wakil bupati Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Tidak benar dan berdasar serta mengada-ada dalil Pemohon yang menyatakan adanya korelasi anatara money politic dengan perolehan suara Pihak Terkait di Kecamatan Kecamatan Sijamapolang, terkhusus Desa Sigulok,” tuturnya.
Sehingga dalam petitumnya, pihak terkait memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berkekuatan hukum keputusan KPUD tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
KPUD Humbang Hasundutan sebagai termohon melalui kuasa hukumnya Suryantara menyampaikan, penanganan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut bukan merupakan kewenangan termohon, melainkan kewenangan Bawaslu atau Gakumdu.
Suryantara jelaskan, termohon hanya mengetahui informasi tersebut dari beberapa pemberitaan media.
Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu membenarkan adanya laporan mengenai politik uang.
Laporan tersebut diajukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Namun, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, Bawaslu Humbahas menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiel sehingga dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Humbahas-Henri-W-Pasaribu-juga-memberikan.jpg)