Breaking News

Sumut Terkini

Respon KPUD Samosir Jika Sidang Berlanjut Usai Putusan Dismissal MK : Kami Siap

Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal pembacaan putusan sela.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Suasana di depan Kantor KPUD Samosir 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - KPUD Samosir menyatakan diri siap menghadapi sidang MK bila dinyatakan akan dilanjutkan usai putusan dismissal oleh MK. Sebelumya, sidang PHPU Samosir telah bergulir di MK.

Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal pembacaan putusan sela.

"Agenda sidang berikut pembacaan putusan sela. Nanti majelis hakim akan bacakan apakah perkara nomor 214 ini dismissal atau lanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujar Vincent Sitinjak, Senin (27/1/2025).

"Jika hasilnya sidang lanjutan, KPU Samosir siap memberikan keterangan tentang proses pemilihan, mulai tahap pencalonan sampai dengan tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten, serta siap menghadirkan para saksi sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Sebelumnya, secara tertulis MK telah menyampaikan hasil sidang saat agenda mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan Bawaslu Samosir pada Jumat (24/1/2025) lalu.

KPUD Samosir selaku termohon membantah dalil pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Samosir nomor urut 1 Freddy Situmorang - Andreas Bolivi Simbolon sebgaia pemohon.

Isi dalil pemohon adalah mengenai adanya selisih suara pemohon dengan paslon nomor urut 2 Vandiko Gultom - Ariston Tua Sidauruk sebagai pihak terkait. Pihak pemohon menjelaskan, selisih suara terjadi karena adanya pembelian Formulir C6 atau C-Pemberitahuan KWK.

Jawaban termohon disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Saat itu, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Kuasa Hukum Termohon, Josua Victor menjelaskan, dalil yang mengatakan adanya pembelian Formulir C-Pemberitahuan KWK yang menyebabkan menurunnya angka pemilih sehingga suara pemohon menurun adalah dalil yang mengada-ada.

Hal ini didasarkan pada Formulir C-Hasil TPS jumlah perolehan suara di TPS 02 Desa Nainggolan justru dimenangkan oleh pemohon. Terlebih, selama proses pemungutan suara pada TPS 02 Desa Nainggolan berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan saksi dari paslon nomor urut 1 terkait dalil yang dimohonkon pemohon

“Quad non bahwa dalil yang dituduhkan Pemohon benar, maka sudah sepatutnya pemohon melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang,” ujar Victor dalam sidang MK.

Atas dasar dalil tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024.

Di sisi lain, pihak terkait melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar juga membantah dalil pemohon. 

Menurutnya, dalil tersebut hanya merupakan tidak benar karena di TPS 02 Desa Nainggolan perolehan suara sah Pemohon lebih besar daripada perolehan suara sah Pihak Terkait.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved