Breaking News

Berita Asahan Terkini

Kasus Jemaah Travel Umroh Ditelantarkan di Mekkah Diberhentikan Polda Sumut, Ini Alasannya

Menurutnya, penyidik Polda Sumut telah memberhentikan kasus tersebut secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terhadap korban.

TRIBUN MEDAN/HO
Tangkapan layar video jemaah umroh telantar di Mekkah setelah pihak hotel mengeluarkan akibat masa menginap telah habis. Menurut korban, tidak ada pemberitahuan dan lari dari kesepakatan awal. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pemilik Travel Umroh PT Grand Saffa Nauli, Iqbal Ahmed Saiki Pulungan mempertanyakan kasus penipuan dana umroh di Polda Sumut yang dipetikemaskan.

Menurutnya, penyidik Polda Sumut telah memberhentikan kasus tersebut secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terhadap korban.

Menurutnya, saksi-saksi dari korban tidak dilakukan pemeriksaan secara lengkap oleh penyidik Unit Kamneg Krimum Polda Sumut.

Katanya dalam hal ini, dirinya mengalami kerugian hingga hampir satu miliar rupiah. Sehingga, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/694/VI/2023/POLDA SUMATERA UTARA.

"Kami telah membuat laporan dalam dugaan penipuan yang dilakukan oleh J yang merupakan travel umroh. Kami ditipu karena adanya ketidak sesuaian dengan apa yang sudah dijanjikan oleh pihak pelaku," ujar Iqbal, Senin (27/1/2025).

Lanjutnya, ketidak sesuaian tersebut terjadi di kontrak kesepakatan penginapan yang diminta oleh pihak pelapor terhadap terlapor.

"Kami punya bukti semua transfer dan transaksi. Kami menemukan ketidak sesuaian antara kesepakatan dengan yang diterima oleh para jemaah. Bahkan, mereka saat itu seperti memanfaatkan saya, mereka meminta transfer lebih, namun tetap saja, jemaah saya ditelantarkan," katanya.

Katanya, akibat hal tersebut, pihaknya melakukan laporan dalam perkara penipuan dengan dan kasusnya kini diberhentikan oleh pihak Polda Sumut.

"Setelah membuat laporan tersebut, J dan saya bersepakat akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil. Namun, pembayaran pertama dilakukannya dengan cara di transfer dengan nominal Rp 50 juta," katanya.

Bukannya membayar sisa kerugian yang dialami oleh korban, J malah menggugat korban dengan cara perdata dan meminta uang ganti rugi senilai Rp 10 miliar.

"Setelah dilakukan transfer, dia memutar balik fakta bahwa saya memerasnya dengan meminta uang Rp 50 juta. Namun, majelis hakim menolak semua gugatannya, dengan bukti yang saya punya, majelis hakim menolak semua gugatan dia," katanya.

Sementara, pengacara korban Fadly Roza mengaku curiga dengan penyidik Kamneg Polda Sumut berinisial J yang diduga berpihak kepada terduga pelaku.

Kecurigaan itu terjadi sebelum kasus ini diberhentikan dan dilakukannya gugatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Kami, dari awal, sudah curiga dengan penyidiknya. Karena, saat ditanyai, si penyidik ini seperti mengelak-ngelak. Setiap ditanya, ada aja jawabannya untuk menghindar," ujar Fadly Roza.

Sehingga, tanpa adanya pemberitahuan pemeriksaan, penyidik Polda Sumut memberhentikan penyelidikan terkait adanya unsur dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku tertanda tangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombespol Sumaryono.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved