Berita Medan

Urus PBG dan BPHTB untuk Rumah MBR Gratis 100 Persen, Bobby : Perwal Keluar Dalam Waktu Dekat

Bobby Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan wali kota (Perwal) penghapusan PBG dan BPHTB. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Perwal pembebasan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB akan keluar dalam waktu dekat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Pusat membebaskan biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB) untuk pembelian rumah.

Program ini hanya berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pembebasan biaya pengurusan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB) masih dipersiapkan oleh pihaknya.

Bobby Nasution menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan wali kota (Perwal) penghapusan PBG dan BPHTB

Dikatakan Bobby Nasution, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pembebasan biaya PBG dan BPHTB di Pemko Medan akan dituntaskan pada akhir Januari 2025 sesuai dengan arahan waktu dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Sudah, sudah sedang kita persiapkan Perwal (Penghapusan PBG dan BPHTB) dan akan kita laporkan ke pak Mendagri. Sebab nanti akan di cek oleh mereka," jelasnya.

Dikatakannya, untuk pembebasan PBG dan BPHTB ini memiliki syarat. Sehingga, tidak semua PBG dan BPHTB dihapuskan.

"Penghapusan PBG dan BPHTB ini untuk mendukung program 3 juta rumah bagi MBR. Nanti akan dilihat dari pendapatan tidak semua itu digratiskan ya," ucapnya.

Untuk itu, Bobby juga mengajak semua pihak baik pemerintah, BUMN, BUMD, dan Perbankan untuk menyukseskan program Presiden Prabowo khususnya untuk masyarakat mendapatkan rumah.

“Program 3 juta rumah kita harap bisa didukung sama-sama agar program ini bisa tercapai, ini sebuah program yang bagus untuk masyarakat. Kita support dari mulai kebijakan di instansi masing-masing dan pribadi kita,"terangnya.

Adapun beberapa syarat penghapusan retribusi PBG dan BPHTB sebagai berikut :

1. Bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp 7 juta. yang berkeluarga Rp 8 juta. 

2. Harus pembelian rumah pertama yakni Tipe 36 dan 48, luas tanah 70 m2. 

3. Sedangkan gratis PBG juga khusus untuk tipe rumah 36 dan 48, tetapi luas tanah bisa sampai 200 m2.

"Ini berlaku di seluruh Indonesia tapi peraturannya harus dijabarkan di daerah," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved