Sumut Terkini

Tanggapi Putusan PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Begini Kata KPU Sumut

KPU Sumut menanggapi perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Aulia Agsa.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisioner KPU Sumut Robby Efendy saat diwawancarai tribun beberapa waktu lalu. 

"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petikan keputusan PTUN. 

Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribun medan turut membenarkan keputusan PTUN tersebut. 

"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dan dalam keputusan itu telah memutuskan bahwa surat keterangan KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik," kata Aulia. 

Aulia berharap, KPU dan NasDem menghormati keputusan pengadilan dan tak melakukan upaya hukum lainnya. 

"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved