Sumut Terkini
Tanggapi Putusan PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Begini Kata KPU Sumut
KPU Sumut menanggapi perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Aulia Agsa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang mengabulkan gugatan Aulia Agsa perihal pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil.
Perihal keputusan itu, Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan, belum mengetahui adanya keputusan tersebut.
Namun sebut Robby, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menanggapi keputusan PTUN Medan.
"Saya belum baca dan terima salinan secara resmi. Jika sudah ada, tentu KPU akan menggelar rapat pleno," kata Robby kepada tribun, Jumat (24/1/2025).
Robby mengatakan, KPU akan membahas keputusan PTUN bersama pimpinan KPU.
Ia memastikan KPU akan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"KPU Sumut patuh dan taat kepada peraturan dan perundangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan permohonan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti secara sepihak oleh partai NasDem.
Ada pun tergugat dalam perkara ini adalah KPU Sumut dan Mustafa Kamil.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025).
Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dengan Mustafa Kamil.
Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem.
Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami.
Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petikan keputusan PTUN.
Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribun medan turut membenarkan keputusan PTUN tersebut.
"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dan dalam keputusan itu telah memutuskan bahwa surat keterangan KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik," kata Aulia.
Aulia berharap, KPU dan NasDem menghormati keputusan pengadilan dan tak melakukan upaya hukum lainnya.
"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sumut-Robby-Efendy-saat-diwawancarai-tribun-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.