Berita Viral
NASIB Pria di Kelapa Gading Terancam Penjara Usai Tembak Mati Kucing Tetangga, Kesal Mobilnya Lecet
DD mengaku menembak kucing menggunakan senapan angin lantaran geram akibat mobilnya menjadi sasaran buang air sampai menjadi tempat tidur.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pria di Kelapa Gading terancam penjara usai menembak mati kucing tetangga.
Ia kesal mobilnya lecet imbas si kucing.
Peristiwa itu terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Begitu viral, publik mengecam tindakan sadis pria tersebut.
Baca juga: Pemprov Sumut Dukung Midian Sirait sebagai Calon Pahlawan Nasional, Pejuang Kemanusiaan dan Unik
Mereka meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti video viral tersebut dan menangkap pelaku berinisial DD (45).
Pihak kepolisian pun telah menangkap sang pelaku.
Polisi menangkap dan memeriksa DD (45), pelaku yang tega menembak kucing peliharaan bernama Timmy hingga mati dengan senapan angin.
DD mengaku menembak kucing menggunakan senapan angin lantaran geram akibat mobilnya menjadi sasaran buang air sampai menjadi tempat tidur.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Anak ASN Kemenhan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Sempat Kabur dan Ayah Kena Sanksi
"Katanya udah meresahkan sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi, Kamis (23/1/2025).
Meski begitu, Seto mengatakan kucing yang DD maksud tidak jelas, sehingga dia menembak kucing yang ada di depan matanya.
"Tapi tidak jelas juga dia nggak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung tembak," tuturnya.
Selain DD, pemilik kucing yang ditembak itu bernama Margaretha juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
"Pemilik kucing (Margaretha) diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata Seto.
Panit 2 Reskrim Polsek Kelapa Gading, Ipda Amirul Fadel mengatakan, pelaku diamankan setelah pemilik kucing itu melapor ke pihaknya.
"Untuk penembak kucingnya tetangga sebelah rumahnya persis," kata Amirul saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Resep Pangsit Ayam Kuah, Sajian Imlek Pemersatu Keluarga
Dari tangan D, polisi mengamankan senapan angin berisi 54 butir yang digunakan D untuk menembak kucing tersebut.
Polisi juga turut mengamnkan CCTV yang merekam peristiwa tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan senjatanya itu dari temannya yang membutuhkan uang.
"Untuk senapan anginnya tersebut tidak memiliki izin dan untuk legalitasnya juga yang bersangkutan tidak join dalam komunitas berburu ataupun air soft gun," kata Amirul.
Baca juga: Tampang Istri Serka Holmes Sitompul, Berikut Perannya dalam Pembunuhan Eks Anggota TNI
Adapun terkait motif, pelaku mengaku kesal karena kucing itu disebutnya kerap buang air dan tidur di mobilnya hingga membuat kendaraannya itu lecet.
"Mungkin karena adanya kucing yang sering kencing maupun tidur di mobilnya, sehingga mobilnya kata tersangka itu menjadi lecet.
Lalu waktu menemukan kucing di depan rumahnya langsung ditembak dengan senapan anginnya," papar Amirul.
Dalam kasus ini, D dikenakan pasal 406 dan 302 KUHP tentang kekerasan pada hewan.
"Untuk 406 itu hukuman maksimal ancaman 2 tahun 8 bulan, kemudian kalau 302 itu hukuman maksimalnya 3 bulan," ujar Amirul.
Lantaran ancaman hukuman pidananya kurang dari empat tahun maka saat ini polisi telah memulangkan D sampai nanti di persidangan.
"Sementara tidak wajib lapor akan tetapi jika ada panggilan terkait dengan persidangan pasti akan kami hubungi pelakunya," tuturnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Pria-di-Kelapa-Gading-Terancam-Penjara-Usai-Tembak-Mati-Kucing-Tetangga-Kesal-Mobilnya-Lecet.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.