Medan Terkini

Tampang Istri Serka Holmes Sitompul, Berikut Perannya dalam Pembunuhan Eks Anggota TNI

Polrestabes Medan menangkap Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOC POLISI
Tampang Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul yang terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar usai ditangkap, Kamis (23/1/2025). Ia berperan sebagai orang yang menyuruh pelaku lain menjemput korban. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polrestabes Medan menangkap Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul.

Dari foto yang diterima, ia berdiri di depan papan khusus untuk tersangka difoto.

Ia terlihat mengenakan hijab hitam, kemeja flanel kotak-kotak, kemudian dilapisi baju tahanan berwarna oranye.

Polisi menangkap Juariah (40) istri personel TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul, kemarin.

Ia ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar bareng suaminya yang sudah ditangkap lebih dulu.

"Iya. Sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar  empat warga sipil sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Ditambah, Serka Holmes Sitompul dan istrinya Juariah yang baru ditangkap.

Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Juariah berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya untuk menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka."

Juariah dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Kemudian, pasal terakhir yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 55, 56, dan 340, turut membantu," kata Kombes Gidion, Kamis (23/1/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved