Medan Terkini

Laporan Harta Kekayaan Calon Bupati Madina Jadi Pembahasan di MK, ini Kata KPU

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah menjadi salah satu materi gugatan.

|
Youtube MK.
Kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan kepala daerah menjadi salah satu materi gugatan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi

Dalam gugatan bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Madina terpilih Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution. 

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK pada Rabu (22/1/2025), KPU Madina membantah tudingan yang disampaikan oleh pasangan Harun dan Ichwan. 

Kuasa hukum KPU Imam Munandar menyampaikan, KPU telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.

Namun rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU dengan pertimbangan menjaga prinsip keadilan. 

"Perlu di sini termohon menyampaikan kepada Mahkamah bahwa tentang pertimbangan berikut alasan termohon mengapa rekomendasi Bawaslu KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor 098 yang merekomendasikan kepada termohon supaya menyatakan paslon nomor urut 2 belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan oleh termohon," kata Imam.

"Pertimbangan untuk menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan," sambungnya.

Imam mengatakan, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk agar menyatakan pasangan calon Saipullah Nasution–Atika Azmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati. 

KPU sebut dia berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dalam hal melakukan sebagai panduan dalam penelitian dan pemeriksaan berkas calon dan berkas pencalonan serta dalam penetapan pasangan calon. 

"Termohon berupaya menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan,” jelas Imam. 
Kuasa hukum pemohon, Salman Alfarisi menuding, pasangan Saipullah tidak memenuhi persyaratan. 

Sementara itu kuasa hukum Harun dan Ichwan, Salman dalam permohonan meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Saipullah dan Atika. 

Kata dia, Saipullah Nasution menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum  tertanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024. 

"Seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai kandidat kepa daerah karena tidak menyerahkan pada waktu yang dipersyaratkan sebagaimana ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Salman. 

Pihaknya sebut Salman berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal cacat formil. 

Salman mengatakan perihal persyaratan calon Saipullah,  Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. 

Namun oleh KPU rekomendasi tersebut tak dijalankan dan justru memberikan kesempatan kedua bagi Palon Nomor Urut 02 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved