Medan Terkini
Tim Bobby-Surya Sebut Kubu Edy-Hasan Memfitnah Pj Gubernur Terlibat di Pilkada
Kuasa hukum tim pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya menuding kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memfitnah Pj Gubsu
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum tim pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya menuding kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala memfitnah Pj Gubernur Sumut terlibat dalam pemenangan Bobby-Surya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menjawab tudingan Edy-Hasan yang menyatakan bila Pj Gubernur Agus Fatoni memperkenalkan Bobby sebagai calon Gubernur Sumut saat safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumut 2024 adalah fitnah.
"Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni untuk memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang tidak berdasar dan bertendensi fitnah," kata Rivai.
Rivai mengungkap bila Bobby Nasution yang juga berstatus Walikota Medan hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kepala daerah.
"Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan, sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara," ujar Rivai.
Selain itu, Rivai juga menjawab mengenai event sepak bola yang dilaksanakan Bobby Nasution.
Rivai mengatakan, kegiatan sepak bola yang dilaksanakan Bobby bukan untuk kegiatan politik melainkan pengembangan olahraga.
"Mengenai event sepak bola Bobby Nasution sangat tidak berdasar karena event itu sudah dilakukan jauh sebelumnya dari proses pemilihan Gubernur untuk pengembangan olahraga," kata Rivai.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mencecar Rivai.
"Ini kapan dilaksanakan pak," kata Suhartoyo.
"Sejak 16 September 2024," jawab Rivai.
Rivai mengatakan bila event sepak bola yang dilaksanakan Bobby juga dilakukan sejak tahun 2022 lalu.
"Iya jadi jauh sebelum Pilkada. Sejak 2022," lanjutnya.
KPU Bantah Adanya Perlihatkan ASN
Bantahan juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Mengenai keterlibatan ASN dan penyelenggaraan Pemilu yang ikut memenangkan Bobby-Surya menurut KPU tidak benar.
"Adanya pelibatan ASN dan penyelenggara Pemilu itu tidak benar. Atas dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di TPS 7 Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan menurut pemohon ditemukan adanya pemilih yang menggunakan lebih dari satu surat suara atau menurut pemohon ada 5 surat suara. Termohon membantah, karena terhadap hal tersebut sudah dilakukan pemilihan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu," kata kuasa hukum KPU, Unoto Dwi Yulianto.
Unuto juga mengatakan bila dalil pemohon
soal intimidasi sejumlah orang yang digunakan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1 tidak pernah dengar sebelumnya.
"Soal itu kami tidak mendapatkan informasi dan laporan serta rekomendasi dari Bawaslu," ujar Unoto.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-MK-mengundang-Komisi-Pemilihan-Umum-Provinsi-Sumatera-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.