Medan Terkini

Kelakar Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Sumut: TPS Hilang karena Banjir

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada.

|
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

Apalagi sebut Unoto, pasangan Edy-Hasan tidak pernah menyampaikan keberatan atas dilakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan pada TPS terdampak banjir di Sumut. 

"Kami juga melihat gugatan obscuur liber karena tidak jelas karena tidak merinci TPS mana saja yang terdampak banjir sehingga masyarakat tidak memilih. Yang terdampak pada 5 Kabupaten dan Kota," kata Unoto. 

Suhartoyo lalu menimpali pernyataan Unoto dengan mengatakan mungkin TPS yang dimaksud memang sudah hilang terbawa banjir. 

"Mungkin TPS nya uda hilang karena kan ada banjir. Gimana mau diidentifikasi. Tapi dimana saja yang didalilkan pemohon," kata Suhartoyo. 

Dia kemudian bertanya mengenai daerah yang terdampak banjir saat Pilkada Sumut

"Ada tiga Kabupaten pada tiga kecamatan  dan 2 kota," jawab Unoto. 

"Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan dan 8 TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan," lanjutnya. 

Hakim lalu mencecar pernyataan dengan bertanya apakah ada daerah yang benar-benar tidak bisa melakukan pemilihan karena banjir di Sumut. 

"Tidak ada," jawab Unoto. 

Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut

Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta 
hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved