Medan Terkini

Kelakar Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Sumut: TPS Hilang karena Banjir

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada.

|
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

Dalam sidang itu, KPU Sumut didampingi kuasa hukumnya Unoto Dwi Yulianto bersama dengan komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik. 

Ada pun sidang beragendakan mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak terkait atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Unoto kemudian membacakan jawabannya. KPU atas gugatan yang dilayangkan Edy-Hasan ke MK. 

Menurutnya, gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas suara yang disengketakan. 

"Bahwa MK tidak berwenang dan memeriksa perkara aquo tidak memiliki legal standing karena melebihi ambang batas 0,5 persen dari total suara sah 5.654.922 suara 28.275 suara, sesuai Pasal 158 ayat (1) UU Pemilihan. Selisih perolehan suara pemohon dengan paslon nomor 1 adalah 28,93 persen 1,636.300 suara," kata Unoto. 


Unoto juga mengatakan bila gugatan Edy-Hasan kabur lantaran menggunakan istilah pasangan nomor urut 02.

"Pemohon berkali-kali mengakui sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 02, padahal termohon tidak pernah menetapkan pasangan calon nomor urut 02. Padahal mereka adalah calon nomor urut 2 bukan nomor urut 02, tidak pakai nol yang mulia," kata Unoto. 

Pernyataan itu lalu dijawab majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo. 

"Oh tidak pakai nol, jadi masalah juga itu ya. Bedanya apa itu ya, jelaskan dulu 02 dengan 2 apa bedanya," kata Suhartoyo. 


"Bedanya sesuai SK penetapan pasangan calon," jawab Unoto. 

"Jadi permohonannya kabur," timpal Suhartoyo. 

Unoto lalu membenarkan pernyataan majelis hakim. 

Dia kemudian membacakan jawaban KPU perihal banjir yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih. 

Unoto mengatakan dalam  isi permohonan pemohon tidak dijelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir sehingga membuat masyarakat tidak bisa memilih. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved