Berita Nasional
Dikomentari Eks Istri, Pagar Laut Tangerang Usai Dibongkar Prabowo, Titiek: Masa Gak Dapat Pelakunya
Presiden Prabowo Subianto hingga mantan istrinya, Titiek Soeharto yang kini menjadi Ketua Komisi IV DPR RI menyoroti keberadaan pagar laut di Tangeran
Ia menilai pembangunan pagar laut sepanjang itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat tanpa pendanaan yang besar.
Pihaknya pun menyoroti klaim, pagar tersebut dibangun secara swadaya oleh kelompok nelayan, yang menurutnya tidak masuk akal.
"Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 KM kan nggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini."
"Ini biayanya mahal, sudah dihitung-hitung ada yang hitung katanya 12 koma berapa miliar gitu ya," jelas Titiek Soeharto menambahkan.
Sehingga, Titiek Soeharto, menilai tidak mungkin nelayang yang membuat pagar laut misterius itu.
"Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya. Ini kan sangat mengada-ada, kalau orang Jawa bilang ngono yo ngono ning yo ojo ngono. Kalau anak-anak bilang nggak gitu-gitu amat kali," ujar Titiek Soeharto.
Lebih lanjut, kata Titiek Soeharto, Komisi IV DPR akan bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait polemik pagar laut.
"Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok," kata Titiek Soeharto.
Selain itu, DPR juga kan melakukan chek and re-chek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut.
Ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengatakan ada sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu juga diperkuat dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos."
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
Atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
Atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Sertifikat Hak Milik (SHM)SHGB
SHM terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pagar-laut-titiek-tribunmedan.jpg)