Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, di Mako Polres Sibolga Ruang Unit Pidum, melaksanakan upaya mediasi peristiwa tindak pidana penganiayaan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, di Mako Polres Sibolga Ruang Unit Pidum, melaksanakan upaya mediasi peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024, pukul 09.00 WIB  di Jalan KH Dahlan, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin 20 Januari 2025, pukul 16.00 WIB. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal seperti pencurian. Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain.

"Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum," ujarnya.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved