Sumut Terkini
Sidang PHPU di MK, KPU Siantar Bantah Dalil Permohonan Gugatan Susanti-Ronald
Sidang ini pun disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Tangkapan Layar Channel YouTube MK RI
Tim Penasihat Hukum KPU Pematangsiantar menyampaikan dalil eksepsi atas gugatan Susanti-Ronald di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025) pagi.
"Jadi sudah sangat jauh," ucap Sahat.
Selanjutnya dalam gugatan tersebut kata Sahat, tidak dapat menunjukkan jika politik uang yang dituduhkan tersebut berdampak sangat luas dan sporadis.
"Pemohon juga tidak dapat memaparkan fakta-fakta dan bukti dalam positanya yang dapat menunjukkan bahwa pelanggaran mempunyai pengaruh signifikan dalam perolehan suara," terang Sahat seraya meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya.
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tidak adanya bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran pada Pilkada 2024.
(alj/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Penasihat-Hukum-KPU-Pematangsiantar-menyampaikan-dalil-eksepsi.jpg)