Berita Viral

PEMILIK Pagar Laut Muncul, Klaim Telah Beri Kompensasi ke Nelayan, Tolak Pembongkaran: Sudah Bayar

Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi  akhirnya muncul. Sosok yang memasang pagar ini meminta agar tidak dibongkar. 

HO
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah memberikan kompensasi kepada para nelayan.  

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar.

Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar.

Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.

Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.

Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).

"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap Deolipa.

Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah karena menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggung jawab atas keputusan ini.

"Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP," tegas dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved