Berita Viral

PEMILIK Pagar Laut Muncul, Klaim Telah Beri Kompensasi ke Nelayan, Tolak Pembongkaran: Sudah Bayar

Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi  akhirnya muncul. Sosok yang memasang pagar ini meminta agar tidak dibongkar. 

HO
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah memberikan kompensasi kepada para nelayan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi  akhirnya muncul. Sosok yang memasang pagar ini meminta agar tidak dibongkar. 

Pemilik pagar laut itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah memberikan kompensasi kepada para nelayan. 

Kompensasi itu disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Deolipa menambahkan, nelayan setempat juga telah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan pagar laut serta penataan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

"Nelayan ini kan sudah kami sosialisikan. Yang sosialisikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Deolipa juga menyoroti adanya penolakan dari sejumlah nelayan terhadap keberadaan pagar laut yang akan berfungsi sebagai alur pelabuhan.

Ia menuding bahwa pihak yang menolak bukanlah nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari daratan Jakarta.

"Nah, nelayan di Bekasi ini sudah dibayarkan semua. Sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini? Kan jadi komplain semua nelayan dari kota Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya," ucap dia.

Baca juga: Beragam Pernak Pernik Imlek Mulai Diburu Pembeli, Ada Angpao hingga Lampion

Baca juga: HEBOH ASN Mendiktisaintek Demo Pimpinan, Mobil Dinas Sampai Dikepung: Kami ASN, Bukan Babu Keluarga

Sebelumnya, PT TRPN dan DKP Jawa Barat telah menjalin kerjasama untuk penataan ulang kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar pada tahun 2023.

Penataan ini mencakup pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter.

Keberadaan alur pelabuhan ditandai dengan pemasangan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya.

Namun, nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut tersebut dengan alasan bahwa keberadaannya menyebabkan penurunan drastis dalam hasil tangkapan mereka.

Selain itu, nelayan juga mengeluhkan kerusakan pada kapal mereka akibat tersangkut bambu yang dipasang sebagai tanda alur pelabuhan.

Saat ini, alur pelabuhan tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved