Berita Viral
PEMILIK Pagar Laut Muncul, Klaim Telah Beri Kompensasi ke Nelayan, Tolak Pembongkaran: Sudah Bayar
Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya muncul. Sosok yang memasang pagar ini meminta agar tidak dibongkar.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya muncul. Sosok yang memasang pagar ini meminta agar tidak dibongkar.
Pemilik pagar laut itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa PT TRPN telah memberikan kompensasi kepada para nelayan.
Kompensasi itu disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Deolipa menambahkan, nelayan setempat juga telah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan pagar laut serta penataan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
"Nelayan ini kan sudah kami sosialisikan. Yang sosialisikan bukan kami, tapi DKP sendiri sudah mensosialisikan dan sudah ada bayar-membayarnya," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025), melansir dari Kompas.com.
Deolipa juga menyoroti adanya penolakan dari sejumlah nelayan terhadap keberadaan pagar laut yang akan berfungsi sebagai alur pelabuhan.
Ia menuding bahwa pihak yang menolak bukanlah nelayan asli Kampung Paljaya, melainkan nelayan dari daratan Jakarta.
"Nah, nelayan di Bekasi ini sudah dibayarkan semua. Sudah rapi. Tiba-tiba ada nelayan dari wilayah Cilincing, Jakarta, komplain. Kenapa ada begini-begini? Kan jadi komplain semua nelayan dari kota Jakarta, bukan dari Bekasi. Itu persoalannya," ucap dia.
Baca juga: Beragam Pernak Pernik Imlek Mulai Diburu Pembeli, Ada Angpao hingga Lampion
Baca juga: HEBOH ASN Mendiktisaintek Demo Pimpinan, Mobil Dinas Sampai Dikepung: Kami ASN, Bukan Babu Keluarga
Sebelumnya, PT TRPN dan DKP Jawa Barat telah menjalin kerjasama untuk penataan ulang kawasan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar pada tahun 2023.
Penataan ini mencakup pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer dengan lebar 70 meter dan kedalaman lima meter.
Keberadaan alur pelabuhan ditandai dengan pemasangan ribuan batang bambu di perairan Kampung Paljaya.
Namun, nelayan setempat menolak pembangunan pagar laut tersebut dengan alasan bahwa keberadaannya menyebabkan penurunan drastis dalam hasil tangkapan mereka.
Selain itu, nelayan juga mengeluhkan kerusakan pada kapal mereka akibat tersangkut bambu yang dipasang sebagai tanda alur pelabuhan.
Saat ini, alur pelabuhan tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Di sisi lain, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya KKP.
Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
PT TRPN juga akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.
"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar Deolipa Yumara.
Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu.
Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP.
Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat.
Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa mengatakan, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju.
Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar.
Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar.
Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.
Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.
Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).
"Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi," ungkap Deolipa.
Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah karena menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggung jawab atas keputusan ini.
"Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP," tegas dia.
(*/tribun-medan.com)
Pemilik pagar laut di Kampung Paljaya
pagar laut
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
Deolipa Yumara
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Melalui-kuasa-hukumnya-Deolipa-Yumara-sd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.