Medan Terkini

DPRD dan Pemko Medan Sepakati Propemperda Tahun 2025

Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah sepakat dan menyetujui Propemperda Tahun 2025. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat berfoto bersama usai penandatanganan Propemperda di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/2024). Diharapkan Bobby, Propemperda ini dapat melahirkan Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah sepakat dan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  Tahun 2025. 

Hal itu diketahui pada saat Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalukan penandatanganan persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/2025).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan,  program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan memiliki beberapa tujuan.

Dikatakannya, tujuan pertama adalah membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.

"Tujuan kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya," terangnya.

Selanjutnya,  tujuan ketiga,  agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD.

"Terakhir, tujuannya adalah  agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.

Dalam rapat itu, Bobby Nasution juga memberikan sambutan mengenai Propemperda yang telah disepakati.

Dijelaskan Bobby Nasution,  peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-
undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. 

"Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945," jelasnya.

Oleh sebab itu,   Bobby Nasution mengatakan,  pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah. 

"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.

Diharapkannya, rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved