Medan Terkini
DPRD dan Pemko Medan Sepakati Propemperda Tahun 2025
Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah sepakat dan menyetujui Propemperda Tahun 2025.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah sepakat dan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hal itu diketahui pada saat Pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalukan penandatanganan persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/2025).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah menjelaskan, program pembentukan peraturan daerah berdasarkan perundang-undangan memiliki beberapa tujuan.
Dikatakannya, tujuan pertama adalah membentuk peraturan daerah di dasarkan pada skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum yang bermartabat.
"Tujuan kedua agar peraturan daerah sesuai baik secara vertikal maupun secara horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainya," terangnya.
Selanjutnya, tujuan ketiga, agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu yang disusun bersama-sama oleh Wali Kota dan DPRD.
"Terakhir, tujuannya adalah agar peraturan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,"jelasnya.
Dalam rapat itu, Bobby Nasution juga memberikan sambutan mengenai Propemperda yang telah disepakati.
Dijelaskan Bobby Nasution, peraturan daerah (perda) merupakan peraturan perundang-
undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
"Perda ini juga diakui eksistensinya dalam UUD 1945," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bobby Nasution mengatakan, pentingnya penyusunan perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah.
"Selain itu diperlukan juga tatanan yang tertib dalam menyusun perda, mulai dari tahapan perancangan sampaikan dengan tahapan pengesahan,"kata Bobby Nasution.
Diharapkannya, rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan ini dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-bersama-Ketua-DPRD-Medan-Wong-Chun-Sen_1.jpg)