Sumut Terkini
Sidang PHPU Toba Dilanjutkan Tanggal 23 Januari 2025, KPUD: Persiapan Kita Sudah Matang
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani mengutarakan, dalam sidang tersebut pihaknya bakal memberikan jawaban awa di hadapan hakim.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Pemohon merasa terganggu dan tergerus perolehan suaranya akibat diterimanya Robinson oleh KPU Toba sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba 2024.
Karena itu, Pemohon menilai keikutsertaan Robinson haruslah dibatalkan dengan alasan bahwa dirinya merupakan PNS aktif dan secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan hukum yaqng berlaku, dalam hal ini adalah Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.
“Robinson Sitorus tidak berhak mendapatkan suara pemilih karena keikutsertaan Paslon Nomor 2 cacat hukum dan harus batal demi hukum atau dibatalkan,” ungkap Marudut.
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum tersebut dalam petitumnya meminta MK memerintahkan KPU Toba melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Paslon Nomor Urut 2, Robinson Sitorus - Tonny M. Simanjuntak.
Pemohon juga mengutip Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa seorang PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak dirinya ditetapkan sebagai calon bupati.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPUD-Toba-Sugar-Sibarani-saat-ditemui-di-Kantor-KPUD-Toba1.jpg)