Sumut Terkini

Pemko Siantar Berencana Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Adapun di Sumatera Utara, baru ada tiga pemerintah daerah yang resmi menindaklanjutinya yakni Kabupaten Nias, Kota Tebingtinggi dan Kota Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Balai Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar ikut menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini merupakan tindak lanjut pemerintah kota atas arahan Mendagri Tito Karnavian. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri mengungkapkan sebanyak 185 pemerintah daerah (pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil.

Adapun di Sumatera Utara, baru ada tiga pemerintah daerah yang resmi menindaklanjutinya yakni Kabupaten Nias, Kota Tebingtinggi dan Kota Pematangsiantar. 

Kepala BPKD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan bahwa seiring langkah pemerintah kota menyiapkan program gratis BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah kota akan menguraikan masyarakat mana yang bisa mendapatkan akses gratis ini. 

"Sudah kita buat Peraturan Daerah (Perda)-nya. Lalu, ketentuannya akan kami kuatkan lagi ke dalam Peraturan Wali Kota. Nanti di situ akan kita turunkan lagi Standard Operasional Prosedur sehingga pemohon bisa tahu apa dan bagaimana cara mendapatkan penggratisan ini," Arri S Sembiring. 

Diterangkan Arri, kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera memiliki hunian dan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo. 

Dari seluruh daerah di Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mencatat 185 daerah yang menerapkan program gratis BPHTB dan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Mendagri bahkan memberikan deadline hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, dan menyiapkan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," kata Mendagri Tito. 

Biaya Mahal Karena Konsultan

Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, HJ Musa Silalahi yang menangani pengurusan PBG menyebut bahwa proses penggratisan ini harus dipahami semua sektor. Sebab ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Dibahas dulu di lintas sektor karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah juga kan," kata Musa. 

Penghapusan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tutur Musa, sebenarnya terasa berat karena ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat adalah untuk memakai jasa konsultan sebagai sebuah kewajiban pengurusan PBG. 

"Bukan nilai retribusi PBG yang besar, tetapi kewajiban memakai jasa konsultannya. Inipun masih harus dibahas dalam penyusunan Perda dan Perwali," terang Musa. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved