Sidang PHPU Kada

Sidang Sengketa Pilkada Medan, Hakim Tertawai Jawaban KPU hingga Kuasa Hukum Sebut Khayalan Pemohon

“Ini hebatnya orang Medan ini, ada pasti di tempat lain, pasti bukan Medan,” ujar Hakim Saldi Isra, diikuti tawa peserta sidang.

Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyinggung kekalahan timnas Indonesia dalam laga perebutan juara ketiga Piala Asia 2023 melawan Iraq, semalam. Singgungan ini dia sampaikan dalam sidang sengketa Pileg di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/3024). 

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Medan akan turut mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak penyelenggara. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jawaban dan alat bukti telah diserahkan ke MK pada hari. 

"Sudah kami serahkan pada hari ini jawaban dan alat bukti ke MK untuk sidang lanjutan PHPU Pilkada Medan di MK besok," kata Mutia. 

Mutia menyampaikan KPU telah sepenuhnya siap mengikuti sidang di MK. Dia mengatakan, KPU telah mempersiapkan kuasa hukum dalam sidang.

"KPU telah menunjuk pengacara dan satu  prinsipal untuk sidang besok. Tapi pada intinya KPU sudah siap menghadapi gugatan besok," ujarnya. 

Sebelum KPU telah mengumumkan hasil pemilihan Walikota Medan. Pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi berdasarkan rekapitulasi suara KPU dengan meraup 297.498 suara. 

Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. 

Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara. 

Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico-Zaki Bantah Kecurangan: Khayal Pemohon

Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Medan yang diajukan pasangan calon Ridha-Rani. 

Tim kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani saat membacakan jawabannya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (17/1/2025). /Youtube MK.
Tim kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani saat membacakan jawabannya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (17/1/2025). /Youtube MK. (TRIBUN MEDAN via YouTube Mahkamah Konstitusi)

Hal itu disampaikan Syarwani, tim kuasa hukum Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harapan dalam sidang lanjutan di MK, Jumat (17/1/2025). 

Syarwani mengatakan, tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat.

Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi. 

"Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif juga tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Syarwani. 

Menurut Syarwani, tudingan kecurangan adalah dalil yang sifatnya mengada ada atau imajinasi pemohon. 

"Pemohon di dalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon," ujar Syarwani. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved