Sidang PHPU Kada

Sidang Sengketa Pilkada Medan, Hakim Tertawai Jawaban KPU hingga Kuasa Hukum Sebut Khayalan Pemohon

“Ini hebatnya orang Medan ini, ada pasti di tempat lain, pasti bukan Medan,” ujar Hakim Saldi Isra, diikuti tawa peserta sidang.

Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyinggung kekalahan timnas Indonesia dalam laga perebutan juara ketiga Piala Asia 2023 melawan Iraq, semalam. Singgungan ini dia sampaikan dalam sidang sengketa Pileg di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/3024). 

Mendengar pertanyaan ini, pihak KPU Kota Medan tampak berpikir cukup lama.

“Yang pasti tidak Medan Yang Mulia, kami tidak enak menyebutkannya di sini,” ujar pejabat KPU Kota Medan itu.

Mendengar ini, Saldi dan seluruh hadirin tertawa lebar.

Ia pun berseloroh, kemampuan berkelit ini salah satu kehebatan orang Medan.

“Ini hebatnya orang Medan ini, ada pasti di tempat lain, pasti bukan Medan,” ujar Saldi, diikuti tawa peserta sidang.

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Medan di MK, Ridha-Rani Minta Pemungutan Suara Ulang akibat Banjir

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan  Wali Kota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025  yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih. 

Sebelumnya, Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, yakni Boydo Panjaitan mengatakan ada 45 poin gugatan yang mereka sampaikan. 

"Pada hari ini proses gugatan kami sudah sampai mendengarkan jawaban pihak terkait. Sebelumnya kami sudah menyampaikan pokok gugatan pada sidang pendahuluan di MK," kata Boydo kepada Tribun Medan

Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan. 

Boydo mengatakan, dasar permohonan tersebut adalah kondisi Kota Medan yang dilanda banjir saat pemilihan kepala daerah berlangsung. 

"Yang paling utama adalah bencana banjir yang merendam 10 Kecamatan di Medan. Ini membuat warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Hingga partisipasi pemilih di Medan hanya mencapai 36 persen dari jumlah pemilih," ujar Bendahara PDI-P Medan itu. 

Selain banjir, pasangan Ridha-Rani juga  mendalilkan kemenangan pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin lantaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Boydo menduga, Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved