Breaking News

Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico-Zaki Bantah Kecurangan: Khayal Pemohon

Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa PHPU-Kada yang diajukan Ridha-Rani

|
TRIBUN MEDAN via YouTube Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani saat membacakan jawabannya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (17/1/2025). /Youtube MK. 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved