Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico-Zaki Bantah Kecurangan: Khayal Pemohon
Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa PHPU-Kada yang diajukan Ridha-Rani
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Medan yang diajukan pasangan calon Ridha-Rani.
Hal itu disampaikan Syarwani, tim kuasa hukum Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harapan dalam sidang lanjutan di MK, Jumat (17/1/2025).
Syarwani mengatakan, tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat.
Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi.
"Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif juga tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Syarwani.
Menurut Syarwani, tudingan kecurangan adalah dalil yang sifatnya mengada ada atau imajinasi pemohon.
"Pemohon di dalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon," ujar Syarwani.
Soal dugaan adanya pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki sebut Syarwani juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu.
"Lagipula, pemohon tidak mengemukakan hal ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai dalil ini adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada dan layak untuk dikesampingkan," ujarnya.
Selain itu, Syarwani juga menjawab soal banjir yang menjadikan alasan utama pemohon meminta pemungutan suara ulang di Medan.
Menurut Syarwani, kondisi banjir tidak merendam seluruh wilayah di Medan. KPU lanjutnya juga telah menggelar pemilihan ulang dan lanjutan pada 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Soal partisipasi pemilih yang hanya 34 persen di Medan, Syarwani menyebut jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan lebih tinggi bila dibandingkan pada 2015 yang hanya mencapai 25 persen.
"Terhadap dalil adanya bencana banjir yang menyebabkan pengguna hak pilih sangat rendah merupakan asumsi Pemohon yang tidak berdasar. Sebab, berdasarkan data terkait tingkat partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau naik-turun," ujar Syarwani.
Terakhir, Syarwani memohon agar MK menolak semua gugatan yang diajukan pemohon.
"Dan mengatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan," ujar Syarwani.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025).
Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.
Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Rico-Zaki_Syarwani-di-Mahkamah-Konstitusi_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.