Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico-Zaki Bantah Kecurangan: Khayal Pemohon

Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa PHPU-Kada yang diajukan Ridha-Rani

|
TRIBUN MEDAN via YouTube Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani saat membacakan jawabannya dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (17/1/2025). /Youtube MK. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kuasa hukum pasangan Walikota Medan memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Medan yang diajukan pasangan calon Ridha-Rani. 

Hal itu disampaikan Syarwani, tim kuasa hukum Wali Kota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harapan dalam sidang lanjutan di MK, Jumat (17/1/2025). 

Syarwani mengatakan, tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat.

Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi. 

"Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif juga tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan oleh pemohon," kata Syarwani. 

Menurut Syarwani, tudingan kecurangan adalah dalil yang sifatnya mengada ada atau imajinasi pemohon. 

"Pemohon di dalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon," ujar Syarwani. 

Soal dugaan adanya pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki sebut Syarwani juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu. 

"Lagipula, pemohon tidak mengemukakan hal ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai dalil ini adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada dan layak untuk dikesampingkan," ujarnya. 

Selain itu, Syarwani juga menjawab soal banjir yang menjadikan alasan utama pemohon meminta pemungutan suara ulang di Medan. 

Menurut Syarwani, kondisi banjir tidak merendam seluruh wilayah di Medan. KPU lanjutnya juga telah menggelar pemilihan ulang dan lanjutan pada 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Soal partisipasi pemilih yang hanya 34 persen di Medan, Syarwani menyebut jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan lebih tinggi bila dibandingkan pada 2015 yang hanya mencapai 25 persen. 

"Terhadap dalil adanya bencana banjir yang menyebabkan pengguna hak pilih sangat rendah merupakan asumsi Pemohon yang tidak berdasar. Sebab, berdasarkan data terkait tingkat partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau naik-turun," ujar Syarwani. 

Terakhir, Syarwani memohon agar MK menolak semua gugatan yang diajukan pemohon. 

"Dan mengatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan," ujar Syarwani. 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved