Medan Terkini

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Medan di MK, Ridha-Rani Minta PSU akibat Banjir

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan  Walikota Medan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Medan di Mahkamah Konstitusi. MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025). /Youtube MK. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan  Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan, MK menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1/2025). 

Berdasarkan jadwal sidang MK, gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025  yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani berlangsung di ruang siang 1 gedung MK.

Ada pun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra beragendakan mendengarkan jawaban pihak terkait dalam hal ini KPU, Bawaslu dan pasangan calon Walikota Medan terpilih. 

Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, yakni Boydo Panjaitan mengatakan ada 45 poin gugatan yang mereka sampaikan. 

"Pada hari ini proses gugatan kami sudah sampai mendengarkan jawaban pihak terkait. Sebelumnya kami sudah menyampaikan pokok gugatan pada sidang pendahuluan di MK," kata Boydo kepada tribun. 

Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan. 

Boydo mengatakan, dasar permohonan tersebut adalah kondisi Kota Medan yang dilanda banjir saat pemilihan kepala daerah berlangsung. 

"Yang paling utama adalah bencana banjir yang merendam 10 Kecamatan di Medan. Ini membuat warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Hingga partisipasi pemilih di Medan hanya mencapai 36 persen dari jumlah pemilih," ujar Bendahara PDI-P Medan itu. 

Selain banjir, pasangan Ridha-Rani juga 
mendalilkan kemenangan pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin lantaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Boydo menduga, Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako serta mobilisasi massa untuk memenangkan Rico. 

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Medan akan turut mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak penyelenggara. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jawaban dan alat bukti telah diserahkan ke MK pada hari. 

"Sudah kami serahkan pada hari ini jawaban dan alat bukti ke MK untuk sidang lanjutan PHPU Pilkada Medan di MK besok," kata Mutia. 

Mutia menyampaikan KPU telah sepenuhnya siap mengikuti sidang di MK besok. Dia mengatakan, KPU telah mempersiapkan kuasa hukum dalam sidang besok. 

"KPU telah menunjuk pengacara dan satu 
prinsipal untuk sidang besok. Tapi pada intinya KPU sudah siap menghadapi gugatan besok," ujarnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved