Breaking News

Asahan Terkini

Sabusabu Seberat 500 Gram Ditemukan Petugas Lanal TBA di Kapal Pembawa 26 Orang TKI Ilegal

Personel pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) mengamankan 26 orang pekerja migran Indonesia.

|
Dokumentasi Lanal TBA
Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan mengejar sebuah kapal nelayan yang membawa 26 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Salah Nama, Batubara, Rabu (15/1/2025). Ditemukan 500 gram sabu-sabu didalam tas yang belum diketahui pemiliknya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Personel pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) mengamankan 26 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Batubara, Rabu (15/1/2025).

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari tim Intelijen Lanal TBA bahwa akan ada kapal nelayan yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan tidak memiliki berkas.

Tim patroli F1QR dikerahkan untuk melakukan pencarian di seputar perairan Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.

"Di perairan Batubara, tepatnya di dekat Salah Nama, tim patroli mencurigai satu buah kapal yang diduga membawa PMI non prosedural (ilegal). Saat dicek, benar saja ada sekitar 26 orang PMI non prosedural berada di kapal tersebut," ujar Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugroho, Jumat (17/1/2025).

Katanya, 26 orang PMI Ilegal tersebut datang dari Malaysia dengan tujuan akan bertambat di Indonesia melalui perairan Batubara.

"Mereka masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi oleh dokumen," ungkapnya.

Katanya, sabu-sabu tersebut ditemukan setelah 26 orang PMi ilegal tersebut telah diamankan dan petugas kembali melihat apakah ada barang yang tertinggal di kapal.

"Saat itu, tim melihat ada satu buah tas berwarna hitam, yang kemudian kami lakukan pemeriksaan, didalamnya ditemui ada pakaian, parfum, dan satu buah plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 500 gram," katanya.

Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik sabu-sabu tersebut. Sedangkan, jelas Danlanal TBA itu, untuk nahkoda dan anak buah kapal yang membawa para TKI ilegal ini, diupah dengan Rp 4,5 juta.

"Untuk TKI kami sudah serahkan ke Imigrasi, sedangkan temuan sabu ini kami serahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dikembangkan," pungkasnya.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved