Berita Viral

Pelarian Mantan Kades Utang Kampanye Rp 800 Juta, 2 Tahun Buron Ditangkap Kerja Jadi Sopir

Pria yang jadi sopir selama buron 2 tahun itu menilap uang pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU) untuk membayar utang.

TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Pelarian Mantan Kades Utang Kampanye Rp 800 Juta, 2 Tahun Buron Ditangkap Kerja Jadi Sopir 

Sementara itu dalam kasus lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.

Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.

"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.

Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.

"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.

Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.

"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved