Berita Viral

Pelarian Mantan Kades Utang Kampanye Rp 800 Juta, 2 Tahun Buron Ditangkap Kerja Jadi Sopir

Pria yang jadi sopir selama buron 2 tahun itu menilap uang pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU) untuk membayar utang.

TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
Pelarian Mantan Kades Utang Kampanye Rp 800 Juta, 2 Tahun Buron Ditangkap Kerja Jadi Sopir 

Pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta.

Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.

Dirinya mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut 

"Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 sudah semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkap tersangka Ainur Wahyudi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,  menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun

Pelarian mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019, Ainur Wahyudi akhirnya berakhir, setelah Polisi Polres Mojokerto berhasil menangkapnya usai buron hampir dua tahun.

Selama buron dirinya menetap dan  berkerja menjadi sopir di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Tersangka AW buron selama hampir dua tahun, kita tangkap di wilayah Kalimantan Timur. Yang bersangkutan kepala desa Mojowono (Periode 2014-2019), terlibat kasus pidana korupsi Dana Desa," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Menurut AKP Siko Sesaria Putra Suma, mantan Kades Mojowono resmi ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi DD, pada Agustus 2023 lalu.

Tersangka kabur melarikan diri ke luar pulau menuju Kalimantan dengan membawa uang Rp 3 juta, sisa hasil korupsi dan kabur ke Kalimantan.

"Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan kabur ke Kalimantan. Dari pengakuannya selama buron, tersangka AW bekerja sebagai sopir," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved