Breaking News

Berita Viral

SOSOK Ainur Wahyudi Eks Kades Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ngaku Untuk Bayar Utang Dana Kampanye

Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengaku melakukan korupsi gegara terlilit utang. 

|
HO
Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengaku melakukan korupsi gegara terlilit utang.  

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,  menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Baca juga: Wamenkes Resmikan Pembangunan Gedung Onkologi di RS Adam Malik, Pusat Kanker Pertama di Sumatera

Baca juga: Darurat Penelantaran Anak, Direktur Eksekutif PKPA Medan Sebut Perlu Perbaikan Sistem Perlindungan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved