Berita Viral

SOSOK Ainur Wahyudi Eks Kades Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta Ngaku Untuk Bayar Utang Dana Kampanye

Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengaku melakukan korupsi gegara terlilit utang. 

|
HO
Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengaku melakukan korupsi gegara terlilit utang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ainur Wahyudi, Mantan Kepala Desa Mojowono Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mengaku melakukan korupsi gegara terlilit utang. 

Dia mengaku dana desa yang dipakai untuk membayar utang mencapai Rp 800 juta. 

Utang Rp 800 juta dipakai untuk dana kampanye

Tersangka Ainur Wahyudi, mengaku, dirinya terpaksa menilep uang dari rekayasa proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan dari anggaran DD tahun 2017.

Dia menggunakan uang hasil korupsi untuk tambahan menutup utang biaya Pilkades saat dirinya mencalonkan Kepala Desa Mojowono.

"Uangnya untuk membayar utang saya, untuk Pilkades yang pertama 800 juta. Iya, pas Pilkades itu seluruhnya utang," ucap tersangka di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025).

Tersangka mantan sopir ini menggunakan segala cara untuk memuluskan niat jahatnya korupsi.

Ia menekan bendahara desa setempat, merekayasa proyek fiktif dan memalsukan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban.

"Iya, saya Ngepres bendahara (Desa) kemudian saya minta uangnya (DD)," jelasnya.

Baca juga: Pengemudi Mobil Misterius di Dalam Gang di Medan Ternyata Kakek 73 Tahun, Pikun Lupa Jalan Pulang

Baca juga: Rehabilitasi SD Negeri 173525 Balige Terlambat, PPK Disdikpora Toba Ungkap Alasannya

Pembangunan PJU sebanyak 63 titik dengan alokasi anggaran DD senilai Rp 235 juta, pada tahun 2017. Namun oleh tersangka uang DD digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang dan baru direalisasikan pada tahun 2018.

Berdasarkan surat pembayaran pemasangan PJU Desa Mojowono, tersangka memerintahkan pihak kedua sebagai pelaksana untuk membuat konstruksi penerangan jalan lingkungan, dengan total Rp.84 juta.

Rinciannya adalah pengadaan 44 unit tiang lampu penerangan jalan desa senilai Rp 39.600.000.

Pemasangan 45 titik tiang lampu dan instalasinya senilai Rp 36 juta. Pemasangan tiga unit panel control lampu jalan Rp 9 juta.

Dirinya mengambil keuntungan sekitar 50 persen dari total biaya pengerjaan tersebut 

"Yang tahun 2017 fiktif, PJU-nya yang saya realisasikan tahun 2018 sudah semuanya. Dananya dari pinjaman teman," ungkap tersangka Ainur Wahyudi.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma,  menegaskan pihaknya memburu tersangka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa, hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Tersangka AW terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Desa Mojowono (2014-2019) yaitu, menyelewengkan pengelolaan anggaran DD dalam kegiatan pengadaan penerangan jalan lingkungan (PJU).

"Tahun 2017 kegiatan tersebut tidak terealisasi, bahkan uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang," bebernya.

Belum balik modal saat menjadi kepala desa, tersangka Ainur Wahyudi harus mendekam dibalik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan  hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Baca juga: Wamenkes Resmikan Pembangunan Gedung Onkologi di RS Adam Malik, Pusat Kanker Pertama di Sumatera

Baca juga: Darurat Penelantaran Anak, Direktur Eksekutif PKPA Medan Sebut Perlu Perbaikan Sistem Perlindungan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved