Breaking News

Medan Terkini

Rico-Zaki Siapkan Jawaban Sengketa Pilkada Medan, Yakin Gugatan Ridha-Rani Ditolak

Pasangan calon Walikota Medan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan jawaban dan alat bukti.

TRIBUN MEDAN/HO
Syarwani tim kuasa hukum pasangan calon Walikota Medan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap menyerahkan jawaban dan alat bukti untuk dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Walikota Medan terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan jawaban dan alat bukti untuk dibacakan dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/1/2025). 

"Pada hari ini kami sudah menyerahkan jawaban dan alat bukti ke MK perihal gugatan Pilkada Medan yang diajukan pemohon Ridha-Rani. Kami siapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dan sudah diserahkan untuk kemudian dibacakan pada sidang lanjutan di MK besok," kata kuasa hukum Rico-Zaki, Syarwani kepada tribun, Kamis (16/1/2025). 

Ada pun gugatan Pilkada Medan tertuang dalam Pemohon Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan itu disampaikan pasangan calon Wali Kota Medan nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 

Syarwani mengungkapkan, jawaban yang mereka susun untuk menjawab materi permohonan gugatan yang disampaikan Ridha-Rani. 

Dia berpandangan gugatan yang diajukan Ridha-Rani sebenarnya sangat lemah karena selisih suara yang terpaut jauh. 

Soal permohonan pemilihan ulang lantaran bencana banjir, Syarwani mengatakan bila permohonan itu sebenarnya adalah ranah Bawaslu bukan MK. 

"Isinya jawaban pemohon yang kita jawab. Pada intinya kami yakin akan ditolak karena pertama ambang batas selisih suara yakni 0,5 suara. Sementara kan selisih suara Rico-Zaki dan Ridha-Rani itu sangat jauh," kata Syarwani.

"Kedua soal banjir, kami rasa ini bukan kewenangan MK, sebab KPU sudah lakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Harusnya permintaan pemilihan suara ulang ini dibawa ke Bawaslu bukan MK," tambahnya. 

Lebih lanjut Syarwani menyebutkan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang disampaikan Ridha-Rani tidak memiliki dasar yang kuat dan sulit untuk dibuktikan. 

Sebab kata Syarwani, Rico-Zaki bukanlah kepala daerah petahana sehingga tidak memungkinkan untuk mengerahkan struktur pemerintahan. 

Syarwani pun yakin hakim akan menolak gugatan Ridha-Rani lantaran tak memiliki landasan yang kuat. 

"Soal TSM, Rico-Zaki bukan incumbent yang bisa menggunakan kekuatan misal pemerintah daerah, Camat dan lain-lain. Jadi itu sangat tidak mungkin dan sulit membuktikannya," lanjutnya. 

Sebelumnya pasangan Ridha-Rani menyampaikan gugatan ke MK. Pemohon menyampaikan bila terjadi bencana banjir serta pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat Pilkada Medan

“Seandainya tidak terjadi bencana banjir dan pelanggaran-pelanggaran pemilukada serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif maka Pemohon merupakan peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sesuai hasil beberapa lembaga survei,” ujar kuasa hukum Ridha-Rani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebelumnya telah mengumumkan pasangan Rico-Zaki sebagai pemenang dengan memperoleh 297.498 suara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved