Polres Palas Hadiri dan Amankan Rapat Paripurna Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Sekretaris Dewan membacaan Keputusan KPU Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Terpilih Periode 2025 - 2030.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menghadiri sekaligis mengamankan jalannya Rapat Paripurna Pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Palas, Rabu (15/01/2025) pukul 10.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, menghadiri sekaligis mengamankan jalannya Rapat Paripurna Pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Palas, Rabu (15/01/2025) pukul 10.30 WIB.

Hadir dalam Rapat Paripurna pengumuman penetapan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Palas Luat Hasibuan., Wakil Ketua DPRD I Amran Fikal Siregar, S.Sos., Para Anggota DPRD, Mewakili Pj.Bupati Sekdakab Palas Arpan Nasution, S.Sos., Mewakili Kapolres, Wakapolres Palas Kompol Sugianto, SP.d, Mewakili Dandim Danramil 09 Sosa Kapten A.R.H Saleh Hasibuan  Mewakili Kajari Kasi Intel Kejaksaan Ganda Nahot Manalu, SH., Mewakili Ketua PN Sibuhuan Ketua Pengadilan Agama Bainar Ritonga, S.Ag, MH., Asisten 1 pemkab Palas Panguhum Nasution. 

Juga terlihat para OPD Kabupaten Palas, Camat Se-kabupaten Palas., Staf Sekwan DPRD, Tim Pendukung Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih., Insan Pers dan Para Undangan lainnya. 

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK., Melalui Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd, mengatakan Sekretaris Dewan membacaan Keputusan KPU Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas Terpilih Periode 2025 - 2030. Sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Palas Nomor: 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Palas yaitu Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE dan Achmad Fauzan Nasution, SHi, M.Pd.I. 

Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Palas dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padanglawas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Padanglawas Tahun 2024.

"Selesai seluruh proses kemudian dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padanglawas Terpilih Periode 2025 - 2030," pungkas Wakapolres Palas Kompol Sugianto, S.Pd.

Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, Penetapan pasangan calon terpilih merupakan tahapan lanjutan setelah KPU Kabupaten Palas menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada tanggal 4 Desember 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, kata dia, paslon nomor urut 1 Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE dan Achmad Fauzan Nasution, SHi, M.Pd.I  dengan Perolehan Suara sebanyak 92.716 atau 64,49 persen dari Total Suara Sah dalam Rapat Paripurna DPRD Palas. 

"Pada Pukul 11.10 WIB Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas Terpilih Periode 2025 - 2030 Telah selesai dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved