Berita Viral

EMAS Senilai Rp 1 Triliun Digasak dari Tambang Ilegal di Kalbar, Yu Hao Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved