Berita Viral
EMAS Senilai Rp 1 Triliun Digasak dari Tambang Ilegal di Kalbar, Yu Hao Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak.
Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.
Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade), dikutip dari Kompas.com.
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.
Fakta lainnya juga terungkap, merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.
Dituntut JPU 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.
JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.
Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan PN Ketapang: Hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 30 miliar.
Pada persidangan putusan vonis hakim PN Ketapang pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara .
Terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Emas senilai Rp 1 triliunan
Tambang Ilegal di Kalbar
YH asal China tambang emas ilegal
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak
WN China Yu Hao
Yu Hao Divonis Bebas
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gasak-774-Kg-Emas-dari-Tambang-Ilegal-di-Kalbar.jpg)