Berita Viral

EMAS Senilai Rp 1 Triliun Digasak dari Tambang Ilegal di Kalbar, Yu Hao Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, WN China Yu Hao Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Pontianak. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Senin (13/1/2025).

Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), memastikan akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,020 triliun.

Keputusan banding yang menguntungkan Yu Hao dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin (13/1/2025) dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan materi kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun. Batas waktunya kan 7 hari sejak putusan,” kata Panter dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kasasi ini akan tetap mengacu pada tuntutan jaksa, yaitu pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang meminta hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Dipimpin majelis hakim Isnurul Syamsul Arif

Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (HO)
Sosok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, hakim Isnurul Syamsul Arif, vonis bebas terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (HO)

Hakim Isnurul Syamsul Arif lahir di Probolinggo, Jawa Timur, pada 1 Januari 1967.

Saat ini Isnurul Syamsul Arif sebagai Pembina Utama Madya atau golongan IV/d dengan NIP 196701011992121001.

Pendidikan terakhir Isnurul Syamsul Arif ialah lulusan S-2 Hukum Universitas Sriwijaya.

Isnurul Syamsul Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak 30 Oktober 2024.

Sebelumnya, Isnurul Syamsul Arif menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), 2023. 

Isnurul Syamsul Arif juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam Petikan Putusan Pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

Yu Hao Divonis Bebas PT Pontianak
Terdakwa Yu Hao (49), warga negara (WN) China, yang gasak 774 kilogram emas dari tambang ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Senin (13/1/2025).
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved