Sumut Terkini

Dikaitkan Kasus PPPK Langkat, Mas'ud : Bang Ondim Tidak Terlibat

Menurut Mas'ud kuasa kukum Ondim, kasus dugaan korupsi PPPK ini tak bisa dikaitkan dengan eks Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Mas'ud
Mas'ud kuasa hukum bupati terpilih Kabupaten Langkat, Syah Afandin, Kamis (16/1/2025).    

Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Mari kita bersama menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah yang pada konsep dasarnya, seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan dan kuat yang menunjukkan kesalahan, semoga kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan pak Ondim kedepan membawa keberkahan bagi bumi Langkat," tutup Mas'ud saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Langkat disela menghadiri kegiatan Paripurna.

Dalam proses pidana di Polda Sumut, Ondim juga belum pernah dipanggil penyidik saat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Pun demikian, Ondim dipanggil sekali saja oleh penyidik jelang proses tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. 

Sayangnya, sejumlah pihak malah mengaitkan ada keterlibatan Ondim. 

Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol
Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol (TRIBUN MEDAN/HO)

Penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol. 

Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu. 

Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025). 
Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025).  (HO)

Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. 

“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.

Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. 

Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.

“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.

Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved