Sumut Terkini
Dikaitkan Kasus PPPK Langkat, Mas'ud : Bang Ondim Tidak Terlibat
Menurut Mas'ud kuasa kukum Ondim, kasus dugaan korupsi PPPK ini tak bisa dikaitkan dengan eks Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dikaitkan-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi PPPK guru di Langkat tahun anggaran 2023. Hal tersebut dinilai tak memiliki dasar yang kuat.
Persoalan itu bermula dari Syah Afandin yang menjabat Plt Bupati Langkat yang menerima massa aksi pada 27 Desember 2023 lalu diruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Pada waktu itu ratusan massa itu datang dan langsung diterima Syah Afandin. Saat itu kepada ratusan massa Ondim akan mengevaluasi ulang dan membawa persoalan tersebut ke Jakarta.
Tak hanya itu, beberapa orang peserta sekaligus yang juga menjadi masaa aksi diajak untuk ikut ke Jakarta. Bahkan Ondim akan memperjuangkan apa yang menjadi hak peserta seleksi PPPK guru di Langkat.
Singkat cerita, keputusan hasil seleksi PPPK guru di Langkat tidak diperbolehkan atau dibatalkan oleh kementerian.
Namun demikian, Ondim terus berupaya agar memberi prioritas kepada peserta seleksi PPPK guru di tahun anggaran berikutnya.
Menurut Mas'ud kuasa kukum Ondim, kasus dugaan korupsi PPPK ini tak bisa dikaitkan dengan eks Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.
Alasannya Ondim tidak pernah dipanggil penyidik selama dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Apa lagi menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti adalah perbuatan pidana yang dapat dipenjara dan denda," ujar Mas'ud, Kamis (16/1/2025).
Terkait perkara ini penyidik sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ataU tahap II. Hal tersebut menyusul berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Artinya dengan dilimpahkannya berkas Perkara tersebut, maka sudah selesai proses hukum dalam penyidikan, dan Insyaallah Bang Ondim tidak terlibat dalam kasus PPPK Langkat," ujar Mas'ud.
"Untuk itu kita berharap kedepan persoalan PPPK ini menjadi pelajaran dikemudian hari," Sambung Mas'ud, yang juga praktisi hukum di Langkat.
Mas'ud pun menegaskan, adapun ancaman hukuman menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti sesuai Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti.
Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 mengatur ancaman hukuman untuk melakukan fitnah.
Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman untuk melakukan fitnah.
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji |
|
|---|
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masud-kuasa-hukum-bupati-terpilih-Kabupaten-Langkat-Syah-Afandin-Kamis-1612025.jpg)