Medan Terkini

Darurat Penelantaran Anak, Direktur Eksekutif PKPA Medan Sebut Perlu Perbaikan Sistem Perlindungan

Belakangan marak terjadi kasus penelantaran anak. Perlu diketahui penelantaran anak adalah suatu bentuk pengabaian atau tidak-pedulian terhadap anak.

|
Dokumentasi PKPA
Ilustrasi anak yang tengah depresi karena ditelantarkan orang tuanya. 

Banyak dari kasus ini terjadi akibat kehamilan di luar nikah, yang sering kali dipicu oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah minimnya fungsi kontrol dari keluarga dan lingkungan sekitar.

Ketika peran keluarga tidak maksimal dalam memberikan pengawasan dan pendidikan yang baik, anak-anak cenderung terjerumus dalam pergaulan bebas, yang pada akhirnya dapat berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan dan penelantaran anak.

Sementara Ranap H. Sitanggang, S.H., M.H., Staf Litigasi/Advokat Yayasan PKPA, merasa bahwa, penanganan kasus penelantaran anak membutuhkan pendekatan yang komprehensif.

“Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perhatian terhadap anak selaku orang tua yang awalnya adalah korban tindak pidana tapi kemudian diduga sebagai pelaku penelantaran anak. Anak-anak ini memerlukan perhatian khusus dari masyarakat, pemerintah, serta orang tua dan keluarga, dengan pendekatan yang berfokus pada pencegahan dan pemulihan,” tuturnya.

Mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi melalui lembaga pendidikan. Hal ini bisa dilakukan dengan kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga yang berwenang.

Selain itu, juga pendampingan dari psikologis mereka agar tidak ada tindakan kesekian lainnya. Penting untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak yang terlibat dalam penelantaran anak agar mereka dapat memahami dampak dari tindakan mereka.

"Pendampingan ini akan membantu mereka mengembangkan kedewasaan emosional dan kognitif,” tambah Ranap.

Kasus penelantaran anak sendiri sering terjadi karena belum matangnya emosi anak dalam memikul tanggung jawab sebagai orang tua.

"Anak remaja masih berada dalam tahap perkembangan, di mana kemampuan kognitif mereka belum sempurna. Dalam hal pengambilan keputusan, mereka juga belum stabil. Pada usia ini, mereka cenderung ingin mengeksplorasi, tetapi pada saat yang sama dihadapkan pada tanggung jawab besar sebagai orang tua sehingga berujung pada menelantarkan anak,” ungkap Sarah Aisyah Ahmad, S.Psi., Staf Konselor Yayasan PKPA.

Kedepannya, diharapkan adanya peningkatan kesadaran akan hak-hak anak, perbaikan sistem perlindungan anak, dan dukungan yang lebih besar terhadap keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan untuk mengatasi tantangan dalam pengasuhan anak.

Jika kamu membutuhkan layanan pengaduan kasus anak dan perempuan, silahkan menghubungi Hotline Layanan Pengaduan Kasus Yayasan PKPA (0821-6797-3562).

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved