Berita Viral

CURHAT Agus Buntung Ngaku Alami Bullying dan Ancaman di Lapas: Siap-siap Pulang Tinggal Nama

Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Ma

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM
Terdakwa kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung mengaku mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 

TRIBUN-MEDAN.com - Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan terdakwa IWAS alias Agus Buntung digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Selama sepekan ditahan, Agus merasa tidak nyaman berada di sel lantaran sering menerima 'bullyng'.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang, dilansir dari Kompas.com.

Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Tak dijelaskan secara detail siapa yang mengancam, namun isi ancaman tersebut memperingatkan Agus jika dirinya akan pulang tinggal nama.

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," kata penasihat hukum Agus lainnya, Aminuddin.

Penasihat hukum Agus menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

Misalnya, berkaitan dengan toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Menurut kuasa hukum terdakwa, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk Agus berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

Donny mengatakan, tim penasihat hukum Agus sudah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," kata Donny.

Terdakwa Agus juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Didakwa 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved