Berita Nasional

Hasto Resmi Ajukan Sidang Praperadilan, KPK Optimistis Bisa Menang, Siapkan Bukti Kuap Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya optimistis dapat mengalahkan Hasto.

Istimewa
Selain Hasto Kristiyanto, Inilah 5 Sosok Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Buron Sejak Lama 


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.

Tessa menjelaskan, alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.

Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda. 

Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved