Medan Terkini

Tidak Senang Tetangga Bangun Tembok, Pengacara di Medan Timur Ancam Mandor Pakai Senjata Tajam

Awalnya, istri pelaku datang ke tempat korban bekerja dan langsung meminta agar bangunan yang sedang dikerjakan oleh korban dibongkar.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pengacara bernama Forneman, yang melakukan pengancaman terhadap mandor bangunan usai diamankan di Polsek Medan Timur. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria yang sering bikin onar hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pelaku yang merupakan seorang pengacara tersebut bernama Forneman, warga Jalan Karantina, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Agus Munthecarlo Napitupulu, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban.

Korban bernama Iwan Saputra yang merupakan mandor bangunan mengaku diancam saat sedang bekerja di samping rumah pelaku, pada Senin (6/1/2025) lalu.

Awalnya, istri pelaku datang ke tempat korban bekerja dan langsung meminta agar bangunan yang sedang dikerjakan oleh korban dibongkar.

Tak lama, pelaku pun datang membawa senjata tajam dan langsung mengancam korban yang sedang bekerja.

"Motifnya, pelaku ini merasa terganggu dengan tembok tetangga yang katanya menghalangi cahaya matahari masuk ke rumahnya," kata Briston kepada Tribun Medan, Selasa (14/1/2025).

Katanya, selain diancam pelaku pun sempat mencekik leher korban. Korban yang merasa terancam langsung mendatangi kantor polisi dan langsung membuat laporan pengaduan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Usai penyelidikan rampung, polisi pun akhirnya menangkap pelaku dan menjebloskan nya ke dalam penjara.

"Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Pelaku ini sudah berkali-kali mengganggu pekerja yang sedang membangun tembok rumah tetangganya," sebutnya.

Lebih lanjut, Briston menyampaikan, saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di kantor polisi.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama satu tahun," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved