Breaking News

Dairi Terkini

Pria di Dairi Ditangkap Curi Emas dan Uang Tunai Majikannya Senilai Rp 80 Juta

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Permadi Ginting usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu.

|
TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo (tengah) yang didampingi Waka Polres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu (kanan), Selasa (14/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus Permadi Ginting usai melakukan aksi pencurian dirumah majikannya yang berada di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Selasa (14/1/2025).

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Januari 2025.

"Saat itu tersangka sudah mengetahui bahwa rumah dalam keadaan kosong, karena pemilik rumah yang merupakan majikan dari tersangka pergi ke ladang, " ujarnya.

Diketahui, korban, Else Simbolon selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka.

Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut dan langsung membongkar seisi rumah.

"Tersangka kemudian melihat sebuah koper yang terletak di dalam kamar, dan langsung membobolnya dengan menggunakan pisau dapur milik korban, " terangnya.

Setelah berhasil membuka kotak tersebut, tersangka langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 39 juta beserta perhiasan emas dengan berat 25,48 gram.

"Sehingga, total kerugian yang diambil korban senilai Rp 80 juta, " jelasnya.

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban. Saat itu, dirinya hendak pulang ke rumah, dan melihat kunci rumah sudah tidak berada di dalam gubuk.

Anak korban langsung pergi kerumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

"Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja," katanya.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual perhiasan emas tersebut. Dirinya juga melarikan diri ke Kota Pematang Siantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda - benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel. Sehingga, uang yang tersisa hanya Rp 1 juta.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved