Medan Terkini

Sidang MK Pilgubsu, Tim Hukum Edy-Hasan Bongkar Dugaan Cawe-cawe Politik Bantu Menangkan Bobby-Surya

Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tim hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, Yance sampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menyampaikan pokok-pokok gugatan Pemilihan Gubernur Sumut pada sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) 

Perkara gugatan nomor 247 Pilkada Sumut 2024 dibacakan tim hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, didampingi Yance.

Tim hukum Edy-Hasan membongkar dugaan cawe-cawe politik yang melibatkan aparat negara dan hukum untuk membantu memenangkan pasangan Bobby-Surya. 

Tim hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW) membacakan gugatan dan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Edy-Hasan juga menyampaikan dugaan pelanggaran cawe-cawe politik Bobby-Surya yang didukung perangkat aparat negara, dengan kegiatan safari dakwah ke sejumlah daerah. Diduga memakai dana APBD. 

"Di Medan, Langkat, Asahan, Tanjung Balai, Asahan dan lain-lain. Itu adalah kampanye terselubung agar Bobby dinaikan elektablitasnya melalui dana APBD. Semua dilakukan dengan seronok melalui safari dakwah, ditumpangi politik nirintegritas, semua itu melanggar azas jujur, adil, dan prinsip," katanya di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) 

"Pilkada, Pilgub Sumut beda, unik, dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti, ada calon bernama Bobby serta pelanggaran asas dan prinsip pemilihan," kata Bambang. 

Dalam permohonannya, BW pun mengungkapkan adanya dugaan penggunaan aparat penegak hukum untuk ikut campur dalam proses Pilkada Sumut. Kepada majelis disampaikan adanya pejabat di daerah Sumut yang diminta untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Bobby Nasution dan Surya. 

"Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara," kata Bambang. 

"Hanya di Pilgub Sumut Pj Bupati didampingi Kanit Tipikor (Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi) Polres mengintruksikan seluruh kepala sekolah untuk memilih dan memenangkan pihak terkait," tambahnya melanjutkan.

BW lantas mempertanyakan netralitas aparat negara lantaran diduga terlihat bekerja keras untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pilkada Sumut. 

BW juga menyampaikan rincian dugaan keterlibatan Pj Sekda dan aparat hukum. 

“Apakah kita bisa bertanya quo vadis partai coklat di Sumut? Hanya di Pilgub Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut sengaja membuat kegiatan turnamen sepak bola yang dikhususkan, didedikasikan, untuk Bobby Nasution,” kata eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Tim hukum Edy-Hasan menduga ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilkada Sumut. 

"Majelis ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau Penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved