Berita Langkat Terkini

Korban Penganiayaan di Langkat Diduga Dikriminalisasi, Polisi: Pelaku dan Korban Saling Lapor

Pelaku berinisial Hbb (42) yang melakukan penganiayaan terhadap Alamsyah alias Aca (58) selaku eks Tim 9 Percepatan Pembangunan Rumah Korban Banjir

|
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi Alamsyah alias Aca yang dianiaya pakai asbak rokok oleh pelaku berinisial Hbb. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pelaku berinisial Hbb (42) yang melakukan penganiayaan terhadap Alamsyah alias Aca (58) selaku eks Tim 9 Percepatan Pembangunan Rumah Korban Banjir Bandang Bukit Lawang di Bahorok, belum juga ditangkap. 

Teranyar, malah Aca, istri dan anaknya mendapatkan panggilan ke Polres Langkat. Aca menduga ia menjadi korban kriminalisasi. 

Ternyata Hbb juga melaporkan Aca ke polisi atas dugaan pengeroyokan secara bersama-sama. 

Kejadian ini bermula, dari seorang pria berinisial IJ yang merupakan teman Hbb (42) datang ke rumah Aca dengan permintaan untuk tidak protes dan mengerahkan masyarakat demo menutup lokalisasi perjudian di Bukitlawang, Jumat (6/12/2024) lalu. 

Permintaan itu ditolak Aca dan IJ pulang dengan kondisi lesu. Keesokan harinya, Sabtu (7/12/2024), IJ kembali datang bersama Hbb ke rumah korban.

"IJ adalah teman Hbb yang merupakan terduga pengedar narkoba, sementara Hbb adalah terduga bandar," ucap Aca, Senin (13/1/2025).

"Kami (Aca, Hbb dan IJ) bagian dari mitra kerja untuk bangun jalan sepanjang 6 km dengan lebar 6 meter ke arah penginapan saya. Saya minta kepada Hbb untuk mengerjakannya tapi tidak diselesaikan atau terkendala di tengah jalan," sambungnya. 

Meski begitu, menurut Aca, hal tersebut tidak pernah disoalnya. 

Aca menguraikan, perjanjiannya dengan Hbb adalah pengerjaan jalan tersebut sebesar Rp 220 juga dan biayanya menggunakan surat tanahnya. 

Dalam hal ini, menurutnya, Hbb memberikan uang tunai kepada Aca sebesar Rp 20 juta untuk operasional pembersihan lahan dan surat tanah miliknya dikuasai oleh Hbb. 

"Di tengah pekerjaan, tidak diselesaikan Hbb dan Hbb meminta kepada saya agar uang yang dipakai dalam pekerjaan itu dikembalikan serta surat dipulangkan. Saya pun menyetujuinya," ucap Aca.

Seiring berjalannya waktu, kata korban, Hbb meminta uang dikembalikan. Permintaan itu disanggupi Aca dengan syarat dicicil.

"Hbb setuju," kata Aca. 

Meski begitu, Hbb kembali menagih uang kepada Aca dengan alasan tanah itu jauh dari jalan atau tidak strategis. Mendengar itu, korban bersedia dengan catatan tidak dapat sekaligus.

Artinya, uang yang dipakai oleh korban akan dipulangkan Hbb dengan cara dicicil. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved