Asahan Terkini

Personel Polres Asahan Terlibat dalam Perdagangan Sisik Trenggiling, Kapolres: Lagi Diproses Propam

Oknum anggota polri yang bertugas di Polres Asahan diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling. 

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku oknum personel Polres Asahan berinisial AHS sedang berjalan di Propam Polres Asahan terkait keterlibatannya dalam perdagangan hewan dilindungi, Sabtu (11/1/2025). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Oknum anggota polri yang bertugas di Polres Asahan diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling. 

AHS, seorang personel Satreskrim Polres Asahan itu diduga terlibat bersama dua anggota TNI dalam memperdagangkan sisik hewan yang dilindungi tersebut.

Saat di konfirmasi, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, kasus perdagangan hewan yang dilindungi tersebut merupakan wewenang kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK).

"Sampai saat ini, tim terpadu atau tim gabungan KLHK Provinsi Sumut, Pomdam, dan Krimsus Polda Sumut tidak ada melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kami. Proses penanganan masih berada di KLHK," ujar AKBP Afdhal, Sabtu (11/1/2025).

Katanya, terkait adanya dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Asahan yang berinisial AHS, saat ini telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Asahan.

"Sedang diproses oleh Propam soal etiknya. Saat ini, AHS telah dimutasi dari Reskrim sambil menunggu sidang kode etiknya," ujarnya.

Katanya, dalam penindakan perkara pidana, dirinya tidak tebang pilih dan menindak tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk anggotanya sendiri.

"Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan," katanya.

Sebelumnya, AHS diamankan bersama tiga orang lainnya yakni AS (45), MHY (45) dan RS (35) yang merupakan anggota TNI.

Keempatnya diamankan oleh tim penegakan hukum KLHK wilayah Sumut yang bekerjasama dengan Pomdam I/BB pada Senin (11/11/2024) lalu.

Dalam operasi tersebut, tim KLHK berhasil mengamankan barang bukti sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram du dua lokasi di Kisaran.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved