Berita Viral

KONDISI Agus Buntung di Sel, Kini Ditahan Bersama 14 Narapidana, Ada Petugas Untuk Bantu MCK

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Matar

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
TANGIS Wajah Melas Agus Buntung Tak Mau Ditahan 20 Hari di Lapas: Mohon, Ini Saja Saya Tahan Kencing 

TRIBUN-MEDAN.com - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.

Kini Agus Buntung ditahan mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.

Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).

Fadil mengatakan, Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

“Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

Sementara, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved