Berita Medan

Berawal Sengketa Warisan, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma Medan dan Notaris

Persoalan harta warisan terkait Yayasan Rumah Sakit Hisarma di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), berujung laporan kepolisian.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Berawal sengketa warisan, Lukman Silitonga melaporkan adik kandungnya, JSM selaku Pembina Yayasan Rumah Sakit Hisarma Medan dan notaris inisial EEN ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat. 

“Wasiat ibu saya terkait kekayaan awal YRSH dan harta atas nama ibu saya, dan ini berbeda dengan harta peninggalan bapak saya,” imbuhnya.

Begitu pula dengan perubahan akta YRSH, Lukman mengaku tidak pernah dilibatkan dan diberitahu sama sekali. “Dan saya tidak diperkenankan lagi menanyakan warisan orangtua karena pada akta perubahan itu. Dan, perubahan akta itu telah merugikan saya dan keturunan saya,” ujar Lukman.

Atas kondisi ini, Lukman melakukan gugatan ke PN Medan. Dalam putusan PN Medan, akta Nomor 7 tahun 2010 tentang perubahan AD/ART YRSH yang dibuat di hadapan Notaris ENN dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat.

Putusan ini dikuatkan dengan putusan PT.Medan No.91/Pdt/2020/PT.Medan tertanggal 15 April 2020 dan Putusan Mahkamah Agung No.1166/PK/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022.

“Tapi, JMH (pembina YRSH) tidak mematuhi aturan yayasan sebagaimana diatur dalam UU RI No 16 Tahun 2001. Akhirnya saya buat laporan ke Polrestabes Medan,” kata Lukman.

Disampaikan Lukman, dua laporan kepolisian yang dia layangkan kini telah naik ke penyidikan. “Saya berharap proses ini dapat berlangsung cepat untuk menentukan tersangkanya,” ujarnya.

“Satu lagi, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara melalui surat No:K.91/MKNW-SUMUT/12.24 memberitahukan telah memanggil dan mendengar keterangan Notaris ENN, menyimpulkan memberikan ijin Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan dan pengambilan foto copy minuta akta,” kata Lukman. 

Tanggapan JMS

Sementara itu, JMS mempertanyakan laporan yang dilayangkan Lukman ke Polrestabes Medan. Dia bilang, Lukman sebelumnya pernah membuat laporan serupa di Polda Sumut pada tahun 2020. 

Dalam prosesnya, sambung JMS, Polda Sumut menghentikan penyelidikan perkara atas laporan Lukman, melalui surat Ketetapan Nomor: S. TAP/2100.b/III/2022/Ditreskrimum yang menyatakan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Sekarang dia melapor ke Polrestabes Medan, kenapa gak ke Polda ya? Itu juga menjadi tanda tanya buat kami seluruh pendiri Yayasan (YRSH),” tulis JMS lewat pesan WhastApp, Jumat (10/1/2025).

Terkait LP di Polda Sumut pada tahun 2020 yang dihentikan, Lukman menjelaskan, hal itu karena JMS melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk menolak putusan PN Medan tentang pembatalan perubahan AD/ART YRSH.

Pada akhirnya, sambung Lukman, MA menolak PK yang diajukan JMS dkk. Putusan MA yang keluar pada November 2022 itu, menyatakan menguatkan putusan PN Medan. “Salinan putusan itu baru saya terima dari panitera PN.Medan pada Juni 2023,” ujarnya.

Baca juga: DUDUK PERKARA Ratna Sarumpaet Digugat Cucunya Masalah Warisan, Sempat Usir Cucu Saat Minta Harta

Terkait laporan yang sudah naik status penyidikan di Polrestabes Medan, JMS menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia memastikan proses pendirian YRSH sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang Undang Hukum Perdata. Akte pendirian Yayasan dibuat oleh notaris ENN dan sudah diverifikasi oleh Kemenkumham RI kala itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved