Berita Medan

Berawal Sengketa Warisan, Lukman Silitonga Laporkan Pembina Yayasan RS Hisarma Medan dan Notaris

Persoalan harta warisan terkait Yayasan Rumah Sakit Hisarma di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), berujung laporan kepolisian.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Berawal sengketa warisan, Lukman Silitonga melaporkan adik kandungnya, JSM selaku Pembina Yayasan Rumah Sakit Hisarma Medan dan notaris inisial EEN ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan surat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Persoalan harta warisan terkait Yayasan Rumah Sakit Hisarma di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), berujung laporan kepolisian.

Lukman Silitonga melaporkan adik kandungnya, JMS, yang kini menjabat sebagai Pembina Yayasan RS Hisarma Medan, ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan surat.

Laporan ini tertuang dengan nomor:LP.STTLP/B/3067/IX/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 13 September 2023.

“Saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan dengan nomor SPDP NO.B/252/III/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024. Sprindiknya No.SP.Sidik/464/III/Res.1.9/2024/Reskrim tgl.04 Maret 2024,” kata Lukman di kantor tribunmedan.com, akhir pekan lalu. 

Selain itu, Lukman juga melaporkan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial ENN atas dugaan membuat surat keterangan palsu atau pemalsuan surat.

Laporan tercatat dengan LP.No.STTLP/B/3321/2023/SPKT RESTABES MEDAN POLDA SUMUT tertanggal 6 Oktober 2023. 

Menurut Lukman, laporan terhadap ENN juga sudah naik status ke tingkat penyidikan dengan nomor SPDP: B/15.217/XI/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal 8 November 2024. “Sprindik No.SP.Sidik/2077/XI/Res.1.9/2024/Reskrim tertanggal 8 November 2024,” katanya.

Tribun sudah berupaya mengkonfirmasi laporan tersebut, namun sejauh ini Kasatreskrim Polrestabes Medan belum memberikan respons. Begitu pula ENN, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan atas laporan kepolisian tersebut.

Lukman menuturkan, Yayasan Rumah Sakit Hisarma didirikan oleh ibu kandungnya bernama Siti Bonur Napitupulu bersama lima saudara kandungnya yakni JMS, APS, YHS, RTS, dan HS. Mereka membuat akta pendirian YRSH tanpa mengikutkan Lukman sebagai organ yayasan.

Hal ini sesuai permintaan Lukman yang saat itu menjabat Kaperwa Bulog di Kabanjahe.

“Sebelum membuat akta itu, ibu saya membuat wasiat pada 15 Desember 2009. Isinya, seluruh harta benda, baik atas nama YRSH maupun atas nama pribadinya yang sekarang maupun yang akan dimiliki, tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak orang lain,” kata Lukman.

Namun, pada 2010 akta YRSH diubah, yang menjadikan kekayaan awal yayasan tersebut berupa bundel waris yang belum terbagi dari seluruh harta peninggalan Alm Mula Tua Silitonga yang merupakan orangtua kandung Lukman. 

Hal ini dilakukan setelah terlebih dahulu membuat surat keterangan ahli waris Alm Mula Tua Silitonga. Surat itu menyatakan bahwa seluruh harta warisan orangtua, baik atas nama almarhum ayah dan ibu, dimasukkan dalam kategori kekayaan awal YRSH.

Lukman menegaskan dirinya tidak pernah diikutsertakan bahkan tidak mengetahui surat keterangan ahli waris tersebut. Namun, ia merasa heran lantaran di surat tersebut terdapat tanda tangan dan sidik jarinya.

“Jadi, semua harta peninggalan dari bapak saya (Alm Mula Tua Silitonga) dimasukkan dalam kekayaan awal YRSH. Setahu saya, (semua) harta warisan tersebut bukanlah kekayaan awal YRSH,” beber Lukman. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved